Memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia nomor NOMOR 22 TAHUN 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal pada pasal 42 ayat 2 menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/Lemabaga Pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu Pendidikan yang akan ditempuh maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk mendukung pengembangan internasionalisasi di perguruan tinggi dengan memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan Layanan bagi perguruan tinggi Indonesia dan mahasiswa internasional. Layanan ini yang juga berfungsi sebagai puasat data mahasiswa internasional. Layanan yang juga penting bagi pemangku kepentingan Internasionalisasi perguruan tinggi, seperti: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intejen Negara, dan POLRI, delam rangka melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan atas penyelenggaraan internasionalisasi perguruan tinggi di Indonesia.
Layanan ini disediakan sebagai salah satu upaya mendukung perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan jumlah Mahasiswa Asing. Terkait dengan hal itu maka Layanan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing harus disempurnakan dan dimutakhirkan agar memenuhi kriteria Layanan Prima berbasis teknologi, yang lebih murah, lebih cepat dan dan lebih baik, yang bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perguruan tinggi, mahasiswa asing, dan pemangku kepentingan Internasionalisasi Pendidikan Tinggi lainnya seperti: Ditjen. Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI.