Layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing

Portal pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Belajar Mahasiswa Asing pada Program Studi Akademik dan Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Registrasi

Tentang Layanan

Memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia nomor NOMOR 22 TAHUN 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal pada pasal 42 ayat 2 menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/Lemabaga Pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu Pendidikan yang akan ditempuh maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk mendukung pengembangan internasionalisasi di perguruan tinggi dengan memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan Layanan bagi perguruan tinggi Indonesia dan mahasiswa internasional. Layanan ini yang juga berfungsi sebagai puasat data mahasiswa internasional. Layanan yang juga penting bagi pemangku kepentingan Internasionalisasi perguruan tinggi, seperti: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intejen Negara, dan POLRI, delam rangka melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan atas penyelenggaraan internasionalisasi perguruan tinggi di Indonesia.

Layanan ini disediakan sebagai salah satu upaya mendukung perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan jumlah Mahasiswa Asing. Terkait dengan hal itu maka Layanan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing harus disempurnakan dan dimutakhirkan agar memenuhi kriteria Layanan Prima berbasis teknologi, yang lebih murah, lebih cepat dan dan lebih baik, yang bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perguruan tinggi, mahasiswa asing, dan pemangku kepentingan Internasionalisasi Pendidikan Tinggi lainnya seperti: Ditjen. Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, dan POLRI.

Dashboard

Indeks Kepuasan Masyarakat: 88.43

Jumlah Status Pengajuan IB

Prosedur

Alur prosedur

No Tahapan
1 Hari/Jam Kerja layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing : Senin s.d. Jumat/ 08.00 s.d. 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional/cuti bersama)
2 Mahasiswa mempersiapkan persyaratan pengurusan Izin Belajar dan menyampaikan kepada Perguruan Tinggi.
3 Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Kelembagaan melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
4 Pengelola Layanan Izin Belajar di Direktorat Kelembagaan menerima, melakukan Verifikasi dan Validasi atas permohonan Izin Belajar dari perguruan tinggi.
5 Direktur Kelembagaan memberikan persetujuan izin belajar dengan menggunakan Tanda Tangan Digital yang telah mendapatkan Sertifikasi dari BSrE.
6 Perguruan tinggi menerima persetujuan izin belajar dan menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa.
7 Pengelola Layanan Izin Belajar (IB) di Direktorat Kelembagaan memfasilitasi pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pembinaan mahasiswa internasional melalui forum Clearing House.

Pesyaratan

PENGAJUAN IZIN BELAJAR BARU
1 Hasil Pindaian Surat Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
2 Informasi terkait program studi dan data pribadi.
3 Hasil Pindaian Surat Diterima di Perguruan Tinggi (LOA).
4 Hasil Pindaian Ijazah atau Transkrip Akademik.
5 Hasil Pindaian Paspor.
6 Hasil Pindaian Surat Pernyataan untuk:
- Tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia.
- Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik.
- Mematuhi Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
7 Hasil Pindaian Surat Pernyataan dari penjamin atau penanggungjawab selama belajar.
8 Hasil Pindaian Surat Keterangan Jaminan Pembiayaan.
9 Hasil Pindaian Surat Keterangan Sehat.
10 Hasil Pindaian Foto berwarna ukuran paspor.
PENGAJUAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR
1 Hasil Pindaian Surat Permohonan Perpanjangan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan Perguruan Tinggi.
2 Semua Informasi dan Dokumen yang digunakan pada permohonan Izin Baru, ditambah dengan:
- Hasil Pindaian Transkrip Akademik.
- Hasil Pindaian KITAS dan STM/SKLD.

Contoh Dokumen

Pranata Luar

Image

Aplikasi Pengajuan Permohonan Persetujuan Visa Online

Kunjungi Halaman

Image

Aplikasi Permohonan Izin
Tinggal Online

Kunjungi Halaman